KSAL Yudo Margono Perintahkan TNI AL Tangkap Pengekspor Minyak Sawit Usai Ada Larangan Jokowi
Hukum | 25 April 2022, 00:33 WIBPerlu diketahui, palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.
Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri itu menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di Tanah Air beberapa waktu belakangan ini.
Permasalahan tersebut pun menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.
Baca Juga: Soroti Kasus Korupsi Minyak Goreng, AHY: Usut Tuntas, Jangan Sampai Ada Kambing Hitam!
"Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah KSAL, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," tulis Dispenal.
Presiden Jokowi pada Jumat (22/4/2022) mengumumkan Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
Larangan ekspor untuk komoditas tersebut mulai diberlakukan pada Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Akankah Bisa Turunkan Harga Minyak Goreng?
Jokowi mengambil keputusan tersebut setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi.
Baca Juga: Pose Bareng Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng Beredar, Moeldoko: Siapa Pun Bisa Foto Berdekatan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV