> >

MA Putuskan Vaksin Covid-19 Harus Halal, MUI Minta Umat Islam Beri Apresiasi

Agama | 23 April 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan, pemerintah harus segera memastikan kehalalan vaksin Covid-19. Menanggapi putusan MA itu, MUI pun meminta seluruh umat Islam di Indonesia mengapresiasinya. (Sumber: Shutterstock.com)

Sebelumnya, MA baru saja memenangkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Uji materi itu terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Konsekuensi dari putusan MA tersebut yakni pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Kepala BPOM) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia," demikian amar putusan MA, Kamis (21/4/2022).

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU