MA Putuskan Vaksin Covid-19 Harus Halal, MUI Minta Umat Islam Beri Apresiasi
Agama | 23 April 2022, 15:26 WIBSebelumnya, MA baru saja memenangkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Uji materi itu terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Konsekuensi dari putusan MA tersebut yakni pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Kepala BPOM) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia," demikian amar putusan MA, Kamis (21/4/2022).
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com