Syarat Lengkap Mudik 2022 bagi yang Pakai Mobil Pribadi, jika Belum Divaksin Booster Bagaimana?
Peristiwa | 22 April 2022, 23:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut merupakan syarat dan aturan mudik 2022 jika Anda berniat menggunakan mobil pribadi untuk pulang ke kampung halaman. Hal ini penting untuk diketahui mengingat pemerintah sudah membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada tahun ini.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain harus mematuhi protokol kesehatan hingga pamakaian aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, pemudik harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster jika tidak ingin direpotkan dengan tes Covid-19.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut juga mengatur para pemudik yang hendak penggunakan mobil atau kendaraan pribadi.
“Bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen,” bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut.
Lantas, bagaimana jika belum mendapatkan vaksin booster?
Jika Anda sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, Anda harus menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
“Pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat,” tulis aturan itu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sediakan Dua Rest Area untuk Pemudik Motor, Ada di Bekasi dan Tangerang
Bagaimana dengan Pemudik Anak-anak?
Dalam aturan tersebut juga dituliskan, anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib mengikuti ketentuan vaksinasi atau menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Meskipun begitu, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dilansir dari Kompas.com, bagi pemudik yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen. Cukup melampirkan melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua. Aturan tersebut mulai berlaku pada 19 April 2022.
Syarat Vaksinasi untuk Mudik 2022
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.
- Pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
- Pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.
- Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid, syarat mudik 2022 adalah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
- Selain itu, pemudik yang memiliki komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.
- Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen, namun wajib memiliki pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV