> >

Syarat Lengkap Mudik 2022 bagi yang Pakai Mobil Pribadi, jika Belum Divaksin Booster Bagaimana?

Peristiwa | 22 April 2022, 23:10 WIB
Ilustrasi mudik bersama keluarga dengan menggunakan mobil pribadi. Jangan lupa, ini syarat-syaratnya. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut merupakan syarat dan aturan mudik 2022 jika Anda berniat menggunakan mobil pribadi untuk pulang ke kampung halaman. Hal ini penting untuk diketahui mengingat pemerintah sudah membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada tahun ini. 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain harus mematuhi protokol kesehatan hingga pamakaian aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, pemudik harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster jika tidak ingin direpotkan dengan tes Covid-19.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut juga mengatur para pemudik yang hendak penggunakan mobil atau kendaraan pribadi.

“Bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen,” bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut.

Lantas, bagaimana jika belum mendapatkan vaksin booster?

Jika Anda sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, Anda harus menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.

“Pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat,” tulis aturan itu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sediakan Dua Rest Area untuk Pemudik Motor, Ada di Bekasi dan Tangerang

Bagaimana dengan Pemudik Anak-anak?

Dalam aturan tersebut juga dituliskan, anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib mengikuti ketentuan vaksinasi atau menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU