> >

Kejagung Geledah 10 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Hukum | 22 April 2022, 23:10 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung melakukan penggeledahan di 10 lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng tahun 2021 sampai 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, lokasi-lokasi yang digeledah tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Batam, Medan, dan Surabaya.

Baca Juga: Gara-Gara Minyak Goreng, Megawati dan Mendag Lutfi Jadi Sosok yang Tuai Sentimen Negatif di Medsos

Dari beberapa wilayah tersebut, salah satu lokasi yang digeledah itu termasuk rumah dari tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

“Kemudian ada juga rumah si tersangka IWW, tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Selain itu, Febrie mengungkapkan, ada beberapa kantor pula yang digeledah, di antaranya kantor Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

“Tempat-tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari tiga pihak swasta yang sudah kita tersangka,” ucapnya.

Baca Juga: Sikap Gibran dan Kaesang Terkait Sponsor Persis Solo yang Tersangkut Kasus Mafia Minyak Goreng

Febrie menjelaskan penggeledahan yang dilakukan pihaknya untuk mencari bukti-bukti dalam kasus izin pemberian persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Febrie menuturkan, dalam mengusut kasus ini pihaknya sudah melibatkan sebanyak tujuh ahli yang telah dimintai keterangan.

Selanjutnya, sudah ada sekitar 650 dokumen terkait yang disita dan diperiksa oleh penyidik.

Ia pun menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami sejumlah barang bukti elektronik dari para tersangka.

Baca Juga: Indonesia Larang Ekspor Minyak Sawit dan Minyak Goreng, Pasar Global Terguncang

“Yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di barang bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan penyidik telah menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus ini.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group sebagai tersangka.

Sementara kedua tersangka lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Baca Juga: Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Mendag?

Saat ini, kata dia, keempat tersangka tersebut telah ditahan terhitung sejak 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Stanley MA dan Picare Togar Sitanggang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Puan Segera Panggil Mendag Muhammad Lutfi Terkait Carut Marut Minyak Goreng

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU