> >

Fadli Zon: Mendag Secara Moral Harus Ikut Bertanggung Jawab Atas Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Politik | 22 April 2022, 16:11 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, ia usul Densus 88 Anti teror dibubarkan  (Sumber: KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fadli Zon menyebut, seharusnya secara moral Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ikut bertanggung jawab atas kasus izin ekpor minyak goreng yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Diketahui, salah satu pejabat eselon I dari Kemendag, yaitu Dirjen Perdadangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung dalam kasus tersebut. 

Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Akan Periksa Beberapa Kementerian Terkait!

Menurut Fadli, Mendag seharusnya tampil paling depan sebagai pejabat yang bertanggung jawab setelah melihat anak buahnya yang diduga bersekongkol dengan para swasta. 

"Mendag harusnya secara moral bertanggung jawab dong, ada dirjen yang kena. Kalau di luar negeri sih sudah mudnur tapi kan kita di sini enggak ada istilah mundur gitu lho," kata Fadli kepada wartawan, Jumat (22/4/2022). 

Politikus Partai Gerindra itu mendesak Kejagung untuk mengusut para oknum mafia-mafia minyak goreng di Indonesia. Sebab, dirinya menduga permasalahan ini akan menjerat banyak orang yang telah sengaja membuat langka minyak goreng.

"Menangkap oknum yang terlibat di dalam keresahan masyarakat yang meluas. Soal minyak goreng ini dan sebaiknya dibongkar gitu, kita lihat komoditas ini banyak sekali mafianya, kartelnya yang menyulitkan masyarkaat."

"Padahal sembako ini kan persoalan hajat hidup orang banyak, persoalan kita sehari-hari, harusnya ada jaminan dari negara dari pemerintah, harus terjaga harganya," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka lainnya selain pejabat Kemendag. 

Baca Juga: Puan Desak Kejagung Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng, Seret Semua Pihak Terlibat

Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Kejagung juga telah menahan keempat tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU