Kejaksaan Agung Blak-blakan soal Penetapan Tersangka Pejabat Kemendag: Manipulasi Izin Ekspor CPO
Hukum | 22 April 2022, 16:03 WIB"Itulah kenapa IWW ditetapkan (tersangka) bukan pembiaran, ketika diizinkan ekspor, IWW dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan atau dari alat bukti lain memang sudah mengetahui kewajiban ini tidak terpenuhi," ujarnya.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Untuk itu, Kejagung belum bisa menyampaikan apa yang menjadi kerja sama antara pihak pemohon dan termohon.
"Penyidik sudah menetapkan dengan objek pemeriksaan masalah ekspor dan kewajiban DMO tentunya penyidik sudah punya alat bukti," katanya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak, baik dari Kementerian Perdagangan, maupun perusahaan minyak lainnya jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Siapapun yang terkait disini akan kita lakukan pemeriksaan," ucap Febrie.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng ini, selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga bos perusahaan minyak swasta.
Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Seluruh tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sebut Kasus Korupsi Minyak Goreng Tak Hanya Libatkan Pemerintah, Tapi Juga Swasta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV