> >

Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Periksa 30 Saksi dan Geledah 10 Tempat Ini

Hukum | 22 April 2022, 14:52 WIB
 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah memeriksa 30 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. (Sumber: Kompas TV)

Dalam kesempatan itu, Febri mengatakan bahwa penyidikan atas kasus ini dilakukan sejak 4 April 2022. Menyusul terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri sejak akhir 2021. Terutama di bulan Januari hingga Maret 2022.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkap tindak pidana korupsi terkait minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang membuat minyak goreng mengalami kelangkaan di Indonesia.

Bahkan, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pejabat Kementerian Perdagangan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Kejaksaan Agung juga telah menahan keempat tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: DPR Akan Panggil Mendag Lutfi Terkait Kasus Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU