> >

Puan Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan Mahkamah Agung soal Vaksin Covid-19 Harus Halal

Politik | 22 April 2022, 13:48 WIB
Ilustrasi: Badan Intelijen Negeri Daerah (BINDA) DIY kembali mengadakan vaksinasi untuk 2.500 masyarakat umum, termasuk penyandang disabilitas di JEC, Rabu (16/3/2022). (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

Adapun putusan itu diambil pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. 

Majelis Hakim menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU