> >

Putusan Mahkamah Agung: Vaksin Covid-19 Harus Halal!

Update corona | 22 April 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi seorang pria sedang mendapatkan vaksin COVID-19. Seorang pria di Jerman ditangkap karena telah menerima suntikan vaksin COVID-19 sebanyak 90 kali, demi mendapatkan dan menjual kartu vaksin. (Sumber: Associated Press)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) kepada Presiden Joko Widodo. 

Gugatan itu menguji Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Dengan diterimanya gugatan tersebut, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang diberikan untuk masyarakat mesti dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Baca Juga: Vaksinasi “Booster” Seusai Tarawih

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusan MA dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/4/2022). 

Adapun putusan itu diambil pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. 

Majelis Hakim menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Dalam amar putusan pun disampaikan, Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19 tersebut. 

Bahkan, dalam pertimbangannya, para hakim agung menyatakan, pemerintah tak boleh memaksa masyarakat untuk mengikuti vaksinasi baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 serta keselamatan rakyat. 

“Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat,” bunyi isi pertimbangan MA. 

“Kecuali, adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” demikian bunyi pertimbangan tersebut. 

Baca Juga: Mahkamah Agung Bebaskan Eks Petinggi OJK yang Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Jiwasraya

Pada uji materi itu, MA pun menyebut pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk masyarakat, khususnya umat Islam. 

Karena, vaksin yang dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah vaksin Covid-19 buatan Sinovac Life Science Co.Ltd dan PT Bio Farma.
 
Sementara itu, fatma MUI telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU