Catat! Ini Syarat Mudik untuk Pengguna Mobil Pribadi, Siapkan dari Sekarang
Sosial | 22 April 2022, 12:40 WIBSelain dua syarat mudik 2022 di atas, ada beberapa peraturan vaksinasi yang harus dipenuhi oleh pengendara mobil pribadi.
Aturan vaksinasi tersebut antara lain:
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.
- Pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
- Pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.
- Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid, syarat mudik 2022 adalah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
- Selain itu, pemudik yang memiliki komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi EHAC di Aplikasi Pedulilindungi
- Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen, namun wajib memiliki pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Syarat Mudik Terbaru untuk Usia 6-17 Tahun
Adapun berdasarkan aturan terbaru yakni Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat aturan terbaru bagi pemudik usia 6-17.
Adapun peraturan tersebut juga termasuk syarat mudik untuk mobil pribadi yang berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan.
Bagi yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen.
Akan tetapi, tetap wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kontan.co.id