Catat! Ini Syarat Mudik untuk Pengguna Mobil Pribadi, Siapkan dari Sekarang
Sosial | 22 April 2022, 12:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bagi masyarakat yang hendak mudik menggunakan mobil pribadi.
Syarat mudik untuk pengguna kendaraan pribadi ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 sehingga mudik lebih aman dan nyaman.
Badan Litban Perhubungan (Balitbanghub) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi sebanyak 40 juta orang akan mudik menggunakan mobil pribadi.
Syarat mudik 2022 ini sebaiknya disiapkan mulai sekarang, terlebih sebentar lagi sudah memasuki libur Lebaran 1443 hijriah.
Berikut syarat mudik untuk mobil pribadi berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Permintaan Pertalite meningkat Jelang Mudik Lebaran, Stok Aman!
Syarat Mudik 2022 untuk Pengguna Mobil Pribadi
1. Wajib 3 M
Syarat mudik untuk mobil pribadi yang paling utama adalah menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
2. Memiliki PeduliLindungi
Pelaku perjalanan wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk syarat melakukan perjalanan.
3. Aturan Vaksinasi
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kontan.co.id