Dibeli dari Hasil Kejahatan, Gedung hingga Apartemen Milik Pendiri KSP Indosurya Disita Polisi
Hukum | 22 April 2022, 02:05 WIBSebelumnya penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset dari KSP Indosurya.
Ada 13 aset yang disita, salah satunya yaitu gedung Indosurya Center MH Thamrin yang bernilai kurang lebih Rp1,23 triliun.
Dalam kasus ini Dittipideksus telah menetapkan tiga tersangka kasus penipuan dengan modus KSP Indosurya Cipta.
Baca Juga: Nasib Penyelesaian Gagal Bayar KSP Indosurya
Sebanyak dua tersangka bernama Henry Surya dan June Indria sudah ditahan.
Sedangkan seorang lainnya yang bernama Suwito Ayub (SA) masih menjadi buron. Polisi juga telah menerbitkan red notice guna mencari Suwito.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV