> >

Susul Sang Kakak di Rutan Bareskrim Polri, Nathania Kesuma Dijerat UU Pencucian Uang

Hukum | 21 April 2022, 16:25 WIB
Indra Kenz saat sampaikan permohonan maaf di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Atas perbuatannya tersangka Nathania Kesuma disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam pasal yang ditetapkan ancaman hukuman terhadap Nathania Kesuma yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Gelapkan Uang Nasabah untuk Transaksi Binomo, Arini Listiani Chalid Dituntut Ganti Uang Rp894 Juta!

Dalam kasus ini sudah tujuh tersangka yang ditetapkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama dan Wiki Mandara Nurhalim.

Kemudian Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.

Kini seluruh tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU