> >

Susul Sang Kakak di Rutan Bareskrim Polri, Nathania Kesuma Dijerat UU Pencucian Uang

Hukum | 21 April 2022, 16:25 WIB
Indra Kenz saat sampaikan permohonan maaf di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun menahan Nathania Kesuma, tersangka kasus investasi ilegal opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Adik dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam pada Rabu (20/4/2022).

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri mulai tanggal 20 April 2022.

Baca Juga: 3 Peran Adik Indra Kenz di Kasus Penipuan Binomo, Salah Satunya Simpan Aset Kripto Rp35 Miliar

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Saat pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (20/4/2022), penyidik mendalami aset milik tersangka Indra Kenz, yakni transaksi keuangan dari rekening tersangka Nathania Kesuma dan transaksi Kripto Nathania di bursa aset digital Indodax.

Menurut Gatot, dari hasil pemeriksaan diketahui Nathania turut membantu menggelapkan aset Indra Kenz. 

Tersangka Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.

Baca Juga: Terima Uang dan Sebidang Tanah dari Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi

"Peran tersangka NK (Nathania Kesuma) ini menerima aliran dana dari tersangka IK (Indra Kenz) sebesar Rp9.443.436.055. Tersangka IK membeli rumah atas nama NK. Kemudian memiliki akun Kripto di Indodax dan mendapat aset Kripto sebesar Rp35 miliar dari tersangka IK," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (21/4/2022).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU