Pemudik Pengguna Transportasi Udara, Simak Dulu Aturan Lengkap Naik Pesawat dari Kemenhub
Sosial | 21 April 2022, 14:31 WIBKemudian pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Sementara, pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun, mereka wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Baca Juga: Dapat Lampu Hijau Dari Kemenhub, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik
Adapun kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama dikecualikan untuk angkutan udara perintis. Ini termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Panduan protokol kesehatan
Dikutip dari Kompas.com, selain ketentuan-ketentuan tersebut, pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Merujuk SE, berikut panduan protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan moda transportasi udara:
Baca Juga: Lengkap! Jadwal dan Relasi Kereta Mudik Tambahan 2022, Berangkat Mulai Besok
-
Menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
-
Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
-
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
-
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
-
Tidak diperkenankan berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
-
Tidak boleh makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV