> >

Pemudik Pengguna Transportasi Udara, Simak Dulu Aturan Lengkap Naik Pesawat dari Kemenhub

Sosial | 21 April 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi sejumlah penumpang pesawat tengah membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

Kemudian pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Sementara, pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun, mereka wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau Dari Kemenhub, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik

Adapun kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama dikecualikan untuk angkutan udara perintis. Ini termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Panduan protokol kesehatan

Dikutip dari Kompas.com, selain ketentuan-ketentuan tersebut, pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Merujuk SE, berikut panduan protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan moda transportasi udara:

Baca Juga: Lengkap! Jadwal dan Relasi Kereta Mudik Tambahan 2022, Berangkat Mulai Besok

  1. Menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

  2. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

  5. Tidak diperkenankan berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

  6. Tidak boleh makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU