Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Kriminal | 21 April 2022, 13:42 WIBSubsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain seumur hidup bui, oditur militer juga menuntut Kolonel Priyanto dipecat dari Instansi TNI.
"Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat," tegas Wirdel.
Sebagaimana telah diberitakan, Priyanto dan dua anak buahnya Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Tindakan itu dilakukan Kolonel Priyanto seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 lalu.
Sementara itu, dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.
Baca Juga: Penyesalan Kolonel Priyanto Pembuang Handi-Salsabila: Saya Tidak Tahu Ada Setan dari Mana ...
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV