> >

Ketua Umum Peradi Imbau Advokat Tidak Terpengaruh Pernyataan Hotman Paris

Hukum | 21 April 2022, 13:00 WIB
Hotman Paris beberkan alasan dirinya keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan meminta para anggotanya tidak terpengaruh pernyataan Hotman Paris Hutapea soal legalitas kepengurusan dan kepemimpinan Peradi.   

Menurut Otto Hasibuan pernyataan Hotman soal legalitas kepemimpinan Peradi, keliru dan menyesatkan.

“Kepada seluruh Advokat Peradi di seluruh Indonesia, saya menyerukan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pernyataan Hotman Paris,” kata Otto Hasibuan dalam siaran pers, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Aspri, Hotman Paris Buka Suara

Otto menyebut Hotman telah mengeluarkan pernyataan ceroboh ketika memaknai putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.

Putusan tersebut membatalkan perubahan Anggaran Dasar Peradi yang mengatur ketua umum Peradi bisa menjabat lebih dari dua periode.

Berdasarkan putusan MA tersebut, Hotman menyimpulkan bahwa kepengurusan Peradi di bawah Otto Hasibuan tidak sah, karena Otto sudah menjabat dua kali   yaitu pada 2005 hingga 2015, sehingga tidak memiliki dasar untuk kembali memimpin Peradi di periode 2020-2025.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Keluar Peradi Otto Hasibuan: Aku Hadapi Kau, Otto!

Padahal menurut Otto, keputusan MA tersebut tidak memiliki implikasi hukum apapun terhadap kepemimpinnya di Peradi.

 Sebab, MA membatalkan perubahan anggaran dasar hasil rapat pleno pada kepengurusan  periode 2015 -2020 di bawah Fauzi Hasibuan. Perubahan anggaran dasar dalam rapat pleno tersebut, digugat advokat Alamsyah.

Adapun Peradi sendiri telah mengubah anggaran dasar yang juga mengatur soal masa jabatan ketua umum , dalam Musyawarah Nasional 2020.

Hingga kini MA tidak membatalkan perubahan anggaran dasar dari Munas Peradi 2020 tersebut.

Baca Juga: Keluar dari Peradi, Hotman Paris Gabung dengan Organisasi Advokat Lain

“Karena memang AD hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalm amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.,” terangnya.

Atas dasar itu, menurut Otto Hasibuan dia masih merupakan Ketua Umum Peradi yang sah.

“Saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai ketua umum Peradi, karena  dipilih dalam  Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah. sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah,” ujarnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU