> >

3 Peran Adik Indra Kenz di Kasus Penipuan Binomo, Salah Satunya Simpan Aset Kripto Rp35 Miliar

Hukum | 21 April 2022, 10:57 WIB
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo (Sumber: KOMPAS TV)

Nathania Kesuma yang kini sudah berstatus tersangka pun telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/4) kemarin.

Whisnu menyebut, adik Indra Kenz ini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

Adapun penahanan Nathania menyusul penahanan yang telah dilakukan terhadap Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Selasa (19/4).

Vanessa dan ayahnya ini juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sama halnya dengan Nathania, keduanya juga diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra Kenz dari hasil tindak pidana.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU