> >

3 Peran Adik Indra Kenz di Kasus Penipuan Binomo, Salah Satunya Simpan Aset Kripto Rp35 Miliar

Hukum | 21 April 2022, 10:57 WIB
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Bareskrim Polri akhirnya mengungkapkan peran adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, yang menjerat sang kakak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menuturkan ada 3 peran Nathania di perkara ini yang membuatnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menyampaikan Nathania pernah menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.

Selain itu, Whisnu menuturkan Nathania juga pernah mendapatkan rumah dari sang kakak di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/4/2022).

Tak hanya itu, Whisnu juga mengatakan Nathania memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," jelasnya.

Baca Juga: Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, Resmi Ditahan terkait Kasus Binomo, Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni  5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU