APPSI soal Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng: Habisi, Beri Efek Jera
Berita utama | 21 April 2022, 10:19 WIBLebih lanjut, Sudaryono berharap dari penegakan hukum terhadap pemberi fasilitas ekspor CPO dan penerima yang menyalahi aturan, minyak goreng curah kembali ada di pasaran.
Baca Juga: Germak soal Penetapan 4 Tersangka Minyak Goreng: Pemerintah Timpang Perlakukan Produsen CPO
Sebab, lanjutnya, ada dua hal yang membuat minyak goreng curah di pasar tradisional masih kurang didapatkan oleh masyarakat di pasar tradisional.
“Pertama adalah memang adanya kelompok-kelompok masyarakat kita yang tadinya belanja minyak goreng kemasan dengan kemampuan ekonomi dia mampu, tapi karena memang tambah mahal, beralih ke minyak goreng curah,” ucapnya.
Kedua, adanya dugaan minyak goreng curah diubah menjadi minyak goreng kemasan.
“Kami mencurigai adanya praktek-praktek juga yang kami juga perlu penegakan hukum di sini, bagaimana minyak goreng curah ini kami curigai ada oknum yang minyak tangkian ini dikemasi gitu,” katanya.
Apalagi, dalam koordinasinya dengan Kementerian Perindustrian, disampaikan jika minyak goreng yang sudah digelontorkan melebihi dari kebutuhan yang diperkirakan oleh pemerintah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV