> >

Sebesar Ini Harta Kekayaan yang Dilaporkan Tersangka Mafia Minyak Goreng Indrasari Wisnu Wardhana

Hukum | 21 April 2022, 10:05 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjadi salah satu tersangka kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022. (Sumber: Dok. Bappeti via Kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Salah satu dari keempat mafia minyak goreng tersebut adalah Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebagai mafia minyak goreng, tentu Indrasari bukanlah sosok yang dapat dipandang sebelah mata, baik dari sisi kekuasaan maupun harta kekayaannya.

Melansir laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indrasari tercatat memiliki pundi-pundi kekayaan senilai Rp 4.487.912.637 pada 2020 lalu.

Baca Juga: Dua UU untuk Jerat Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu dkk, Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Namun, angka tersebut merupakan nilai kekayaan Indrasari saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Kemendag.

Dengan penyumbang terbesar dalam total harta kekayaan tersebut adalah aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 3,35 miliar.

Tanah dan bangunan milik Indrasari si mafia minyak goreng itu sebagian besar berada di Tangerang Selatan dan Kota Bogor.

Selain itu, Indrasari juga mempunyai harta berupa kas dan setara kas yang jumlahnya sebanyak Rp 872.960.609.

Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen di Kemendag yang jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Tak ketinggalan, dalam daftar harta kekayaan Indrasari, juga ada satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy keluaran 2016 senilai Rp 10,5 juta serta mobil Honda Civic 2017 senilai Rp 435 juta.

Sementara itu, jumlah harta bergerak Indrasari terakhir kali tercatat sekitar Rp 68,2 juta dengan hutang sebesar Rp 248 juta.

Adapun, perlu diketahui pula bahwa Indrasari mulai menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menggantikan Muhammad Lutfi, sejak 20 Desember 2021 silam.

Sebelumnya, Indrasari sempat mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain sederat jabatan di Kemendag, Indrasari juga meruapakan salah satu komisaris di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU