KPK Ajak ASN hingga Pejabat Negara Waspada Gratifikasi Berkedok Bingkisan Lebaran 2022
Berita utama | 20 April 2022, 10:49 WIBBaca Juga: ICW Ungkap Tren Penindakan Korupsi 2021, Hasilnya Polri Sangat Buruk, KPK Buruk, Kejaksaan Baik
Dalam keterangannya, Ipi menambahkan aparatur negara juga dilarang meminta dana, sumbangan, dan hadiah sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan ataupun penyelenggara negara lain, baik secara lisan atau tertulis.
Lantaran, hal tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, KPK dalam imbauan jelang Lebaran 2022 juga menekankan kepada seluruh pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan sebab penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," jelas dia.
Ipi lebih lanjut menegaskan, imbauan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV