KPK Ajak ASN hingga Pejabat Negara Waspada Gratifikasi Berkedok Bingkisan Lebaran 2022
Berita utama | 20 April 2022, 10:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Demikian Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (20/4/2022).
"Menjelang momentum Lebaran atau hari raya ini, KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi," kata Ipi.
Ipi menegaskan bentuk gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan, adalah berlawanan dengan kewajiban dan tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Baca Juga: KPK Usung Program Desa Antikorupsi untuk Atasi Masifnya Korupsi Dana Desa
"Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," ujarnya.
Lebih lanjut, Ipi menyampaikan penerimaan gratifikasi bingkisan berupa makanan yang memiliki waktu kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak membutuhkan.
Namun demikian, Ipi mengingatkan perihal ini agar tetap dilaporkan kepada instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi penyerahan.
Kemudian, instansi terkait harus melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
"Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV