Kejaksaan Agung Diminta Bongkar Aktor Intelektual Korupsi Minyak Goreng, Ini Menyebabkan Kegaduhan
Berita utama | 20 April 2022, 10:55 WIBPengumuman 4 tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).
“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ucap Burhanuddin.
Baca Juga: Jaksa Agung soal Korupsi Minyak Goreng: Menteri pun Kalau Cukup Bukti, Kami Lakukan
Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas,” ucap Burhanuddin.
“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV