> >

Kejaksaan Agung Diminta Bongkar Aktor Intelektual Korupsi Minyak Goreng, Ini Menyebabkan Kegaduhan

Berita utama | 20 April 2022, 10:55 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Pengumuman 4 tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).

“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ucap Burhanuddin.

Baca Juga: Jaksa Agung soal Korupsi Minyak Goreng: Menteri pun Kalau Cukup Bukti, Kami Lakukan

Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas,” ucap Burhanuddin.

“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU