Anggota DPR Desak Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng
Politik | 20 April 2022, 10:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka mendesak Kejaksaan Agung untuk membokar aksi mafia minyak goreng yang ada di Indonesia.
Menurut dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak boleh berhenti melakukan penyelidikan terhadap tiga orang swasta dan satu pejabat negara dalam pengusutan izin ekspor minyak goreng.
Baca Juga: Sorotan Berita: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng dan Vanessa Khong Ditahan
Ia mencontohkan, Kejagung bisa memperluas pemeriksaannya terhadap penggunaan aliran dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) yang diduga mengalir kepada salah satu perusahaan yang terlibat kasus di Kejagung tersebut. Apalagi, jika mengacu data, besaran dana BPDPKS sebesar 110,32 Triliiun.
Meski alasannya untuk pemenfaatan biodiesel, ia menilai perhitungan dana yang diperuntukkan untuk sawit itu tidak jelas.
"Menurut saya ini pintu masuk untuk membersihkan industri sawit nasional dari para mafia dan pelaku pat gulipat yang merugikan negara dan masyarakat," kata Suhardi kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Ia menyebut, pengungkapan kasus oleh Kejagung ini telah menjawab kemarahan publik yang sempat diombang-ambing oleh kondisi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.
"Publik dibuat lega atas ketegasan Jaksa Agung mentersangkakan terduga pelaku koruptor ekspor minyak goreng. Apalagi salah satu tersangka seorang Eselon I, Dirjen Kemendag," ujarnya.
Terlebih, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara terbuka sudah menegaskan tidak segan menjerat Menteri Perdagangan M Luthfi kalau memang dalam proses penyelidikan terdapat bukti keterlibatannya.
"Jangan sampai tebang pilih. Indonesia penghasil sawit terbesar di dunia, minyak goreng mahal dan langka karena ulah penjahat ekspor yang membuat rakyat menderita," kata politikus Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan peran empat tersangka kasus mafia ekspor minyak goreng, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga: Jadi Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Punya Utang Rp248 Juta
Selain Indrasari, tiga tersangka lain adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Burhanuddin mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin persetujuan ekspor.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV