> >

Dua UU untuk Jerat Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu dkk, Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Hukum | 20 April 2022, 03:45 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana, saat masih menjadi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag, meninjau bawang putih impor dari China yang dijual dalam gelaran Operasi Pasar (OP) Bawang Putih di Pasar Baru, Bandung, Jumat, 10 Mei 2019. Indrasari yang saat ini menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi ekspor minyak goreng. (Sumber: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Selain itu, dalam kasus ini, para tersangka juga diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Anak Buah jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Langsung Keluarkan Instruksi Ini

Tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b juncto bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO. 

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lain yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.

Kemudian Master Parulian Tumanggor (MPT) yang merupakan komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
 

Penulis : Gading Persada Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU