> >

Jadi Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Punya Utang Rp248 Juta

Hukum | 19 April 2022, 22:42 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. (Sumber: Kompas.com/Rahel Narda)

Baca Juga: 4 Orang Ditahan Kejagung Terkait Korupsi CPO yang Mengakibatkan Kelangkaan Minyak Goreng

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga menetapkan tiga petinggi perusahaan. 

Mereka yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati
Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas
Togar Sitanggang (TS).

Bakal dikembangkan

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan proses penyidikan kasus pelanggaran
pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 akan terus dikembangkan.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Ia juga memastikan bakal menindak pihak lain yang terlibat dalam kasus yang ditangani.

Termasuk
juga petinggi perusahaan lain yang bermain hingga ke tahap menteri.

"Kami tidak akan membedakan, kalau cukup bukti, informasi dan ada fakta, kami akan lakukan
(penyidikan). Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan
lakukan itu," ujar Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU