> >

Soal Kasus Mafia Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Agung: Menteri pun akan Diperiksa jika Cukup Bukti

Hukum | 19 April 2022, 22:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara minyak goreng di Lobby Aula Kartika, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kejaksaan Agung/Ninuk)

Selain itu, juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam domestic market obligation atau DMO (20 persen dari total ekspor).

Mengutip Kompas.com, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menginstruksikan kepada jajarannya untuk membantu proses penegakan hukum kasus izin penerbitan ekspor minyak goreng di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen di Kemendag yang jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Instruksi itu disampaikan oleh Mendag menyusul penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka hari ini, Selasa (19/4/2022).

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujar Lutfi seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

Lutfi menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Lutfi juga mengklaim bahwa dirinya selalu menekankan kepada jajarannya agar melakukan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Lutfi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU