> >

Soal Kasus Mafia Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Agung: Menteri pun akan Diperiksa jika Cukup Bukti

Hukum | 19 April 2022, 22:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara minyak goreng di Lobby Aula Kartika, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kejaksaan Agung/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan perkara dugaan mafia ekspor minyak goreng, termasuk memeriksa menteri jika cukup bukti.

Menurut Burhanuddin, jika ada bukti keterlibatan menteri dalam kasus ini, pihaknya akan mendalami hal tersebut.

“Siapa pun dan bahkan menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung, dikutip dari keterangan tertulis Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022).

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan mafia ekspor minyak goreng.

Baca Juga: Anak Buah jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Langsung Keluarkan Instruksi Ini

Burhanuddin mengatakan penetapan keempat orang itu sebagai tersangka dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain Indrasari, tiga tersangka lain adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Burhanuddin mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin persetujuan ekspor.

Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau domestic price obligation (DPO).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU