> >

Anak-anak Usia di Bawah 18 Tahun Boleh Ikut Mudik Lebaran, Ini Syarat Lengkapnya

Update | 19 April 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi antrean penumpang di stasiun kereta api saat masa mudik Lebaran. Pada momen mudik Lebaran 2022 ini, anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun tetap bisa ikut dalam perjalanan pulang kampung, tentunya dengan syarat-syarat tertentu. (Sumber: KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf)

Budi menegaskan, ketentuan tersebut pun sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Diputuskan oleh Bapak Presiden, anak-anak kalau mau mudik dan belum (mendapatkan) booster, enggak apa-apa. Enggak usah tes antigen (juga)," terang Budi.

Adapun, syarat bebas tes PCR dan Antigen tersebut juga berlaku bagi anak kecil yang berusia di bawah enam tahun.

Baca Juga: Harga Tiket KA Argo Bromo Anggrek Surabaya-Jakarta Hanya Rp75 Ribu, Ini Syarat dan Waktunya

3. Patuh protokol kesehatan

Mengutip Kompas.com, Selasa (19/4/2022), Budi menambahkan bahwa pelaksanaan mudik Lebaran 2022 mesti selalu dibarengi dengan kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Baik orang dewasa maupun anak-anak, semua pelaku mudik Lebaran wajib patuh terhadap prokes selama perjalanannya menuju kampung halaman.

Budi menuturkan, prokes dalam pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini pun telah diatur oleh SE Nomor 16 Tahun 2022, dan berikut penjabaran lengkapnya.

  1. Pemudik wajib mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  2. Pemudik wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  3. Pemudik harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  4. Pemudik dengan transportasi umum wajib jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan
  5. Pemudik tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah bagi pemudik dengan kendaraan umum
  6. Pemudik dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan mudik bagi pemudik yang menempuh perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali jika pemudik tersebut wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU