Diperbarui, Ini Aturan Mudik untuk Anak Usia di Bawah 18 Tahun
Sosial | 19 April 2022, 20:38 WIB“Jadi (anak-anak) bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR/Antigen. Asal vaksinasinya sudah dua kali,” tegas Budi.
Baca Juga: Catat! Berikut Ini Peraturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru
Aturan ini juga termaktub dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, berikut bunyinya.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.”
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com