Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan akan Dihapus pada 2023, Apakah Diangkat Jadi PNS?
Sosial | 19 April 2022, 20:27 WIBBaca Juga: Perkenalkan Ribut Santoso, Guru Honorer di Lumajang yang Bikin Heboh Warganet Gara-Gara Ini
Averrouce menyarankan para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) agar bisa menjabat sebagai ASN.
“Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” tutur Averrouce.
Meski demikian perlu diperhatikan bahwa untuk mengikuti seleksi CASN terdapat beberapa syarat dan ketentuan.
“Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuhnya.
Baca Juga: Pegawai Outsourcing Sampai PNS Ngeluh Soal THR, Ada Apa?
Diberitakan sebelumnya, alasan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang dikarenakan permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.
Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022.
Dengan demikian, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com