Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan akan Dihapus pada 2023, Apakah Diangkat Jadi PNS?
Sosial | 19 April 2022, 20:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dikabarkan akan menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan mulai 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
Dalam Pasal 96 disebutkan, pegawai pemerintahan dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Maka pemerintah diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.
Lantas bagaimana nasib tenaga honorer yang berada di pemerintahan saat ini, apakah akan diangkat menjadi PNS?
Baca Juga: Hoaks Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes - NEWS OR HOAX
Penjelasan dari Kemenpan RB
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, status tenaga honorer di pemerintahan tak bisa diangkat menjadi PNS secara otomatis.
“Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Averrouce dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK, dalam pasal 96 disebutkan, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN atau PNS.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com