Bareskrim Polri Sebut 15 Ribu-an Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice
Hukum | 19 April 2022, 18:58 WIB"Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium” ucap Agus.
Baca Juga: Dapat “Restorative Justice” Ibu Pencuri Ponsel Dibebaskan
Namun, Agus juga menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.
Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.
Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV