Bareskrim Polri Sebut 15 Ribu-an Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice
Hukum | 19 April 2022, 18:58 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Sebanyak 15.309 perkara, sepanjang 2021 hingga Maret 2022 telah diselesaikan lewat jalan penerapan restorative justice.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Agus Andrianto dalam diskusi, Selasa (19/4//2022).
"Jumlah ini meningkat 28,3 persen dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus," ujar Agus.
Baca Juga: 72 Rumah Restorative Justice Untuk Penegakan Hukum Di Jawa Timur
Komjen Agus memaparkan, saat menggunakan pendekatan restorative justice, sebaanyak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan
Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Polsek harus menjadi basis resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dengan cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri," ujar Agus.
Baca Juga: Angelina Sondakh Pernah Ajukan diri Jadi Justice Collabolator Tapi Ditolak, Mengapa? | Rosi
Dia menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara.
Hal ini karena prinsip utama dalam keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV