> >

Mantan Ketua MK Nilai Perlu ada Regulasi soal Pengangkatan Pejabat Kepala Daerah

Berita utama | 19 April 2022, 18:53 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (Sumber: KOMPAS.com/Sabrina Asril)

"Hal itu semua dalam rangka menjamin pelaksanaan pemilu yang demokratis dan publik memercayai hasilnya," kata Hamdan.

Ketiga, lanjut Hamdan, hal-hal yang dilarang atau menjadi batas-batasan kewenangan penjabat kepala daerah terkait dengan perubahan atas regulasi yang telah ada sebelumnya.

Baca Juga: Ganjar dan Kepala Daerah Se-Jateng Gelar Mudik Gratis Bagi Warganya yang Merantau di Jabodetabek

Hamdan mengemukakan bahwa prinsip dasar aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam pemilihan, baik pemilihan kepala daerah, pemilu anggota legislatif, maupun Pemilu Presiden/Wakil Presiden, atau tidak boleh memihak kepada siapa pun.

"ASN secara teori tidak berafiliasi ke partai mana pun, tidak berafiliasi pada kepentingan parpol mana pun, apalagi dalam pilkada maupun pilpres. Itu standar umum," kata Hamdan.

Tapi tidak dapat dipungkiri, katanya, akan selalu ada ketidaknormalan dalam menjalankan kebijakan yang berpotensi menguntungkan salah satu parpol atau salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum, baik pilpres maupun pilkada.

Dengan demikian, kecenderungan itu pasti selalu ada meskipun secara teori tidak boleh ASN berpihak pada calon peserta pemilu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU