> >

Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Hukum | 19 April 2022, 14:59 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Vonis Ferdinand tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Pusat mendakwa Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

JPU menilai Ferdinand telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan tuntutan JPU, perbuatan terdakwa Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Menurut JPU, sebagai tokoh publik seharusnya terdakwa memberi contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Ferdinand adalah belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan bersikap sopan selama persidangan.

Perkara ini terkait kicauan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU