Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
Hukum | 19 April 2022, 14:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam kasus penyiaran berita bohong atas cuitan “Kasihan sekali Allahmu…” di akun twitternya.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan. Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim kasus cuitan Ferdinand, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Hakim menilai Feridnand Hutahaean terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Hal ini dinilai hakim melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1946.
Hakim menilai, hal yang meringankan Ferdinand adalah dia berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan adalah Ferdinand Hutahaean merupakan seorang publik figur.
Atas vonis tersebut Ferdinand menyatakan pikir-pikir.
“Untuk sementara yang mulia kami pikir-pikir,” paparnya
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sementara Majelis Hakim mengingatkan bahwa waktu untuk pikir-pikir adalah tujuh hari sejak pembacaaan putusan.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV