> >

Diutamakan bagi Warga Ber-KTP Ibu Kota, Ini Cara Ikut Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Berita utama | 19 April 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi angkutan bus untuk mudik. (Sumber: KompasTV/Ant)

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, mudik gratis disediakan untuk warga ber-KTP DKI Jakarta.

“Mudik gratis diutamakan KTP dari Jakarta,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (19/4/2022).

Sementara untuk warga yang tidak ber-KTP DKI, tetap bisa mengikuti mudik gratis. Namun, hanya apabila masih tersedia kursi dalam kendaraan yang tidak ditempati.

Baca Juga: Lebih dari Separuh Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Sudah Terpenuhi

“Namun demikian, nanti tetap diperbolehkan KTP non Jakarta kalau masih ada seat (bangku) yang masih kosong,” lanjut  Riza.

Dia pun menyatakan, Pemprov DKI Jakarta tetap akan memberikan kesempatan kepada warga yang ingin mudik namun belum atau tidak ber-KTP DKI Jakarta.

“Nanti kita beri kesempatan kepada teman-teman yang tidak ber-KTP Jakarta,” paparnya.

Selain KTP, syarat untuk mengikuti mudik gratis antara lain telah menjalani vaksin dosis ketiga atau booster.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU