Kini, Warga Jakarta Bisa Cetak KK dan KTP Dalam 15 Menit
Sosial | 19 April 2022, 13:15 WIBUntuk 1 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 480 menit:
- Pemanfaatan akses Data Kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV