Siap-siap! Usai di Tol, Polda Metro akan Terapkan Tilang Elektronik Bagi yang Ngebut di Jalur Arteri
Peristiwa | 19 April 2022, 11:11 WIBTilang elektronik ini menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM)
Sambodo mengatakan, sanksi tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022.
Adapun lima ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut yakni, Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Sedangkan dua ruas jalan tol seperti Tol JOR dan di Tol Jakarta-Tangerang, telah dipasang kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion).
Sebagai infrmasi, ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:
"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000".
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: Ngebut 120 Km/Jam di Tol Trans Jawa dan Sumatera Bakal Kena Tilang Elektronik, Berlaku per April
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Antara