> >

Siap-siap! Usai di Tol, Polda Metro akan Terapkan Tilang Elektronik Bagi yang Ngebut di Jalur Arteri

Peristiwa | 19 April 2022, 11:11 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Sumber: ntmcpolri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya di jalan tol, Polda Metro Jaya berencana memberlakukan tilang elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan di jalur arteri.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengungkapkan kamera ETLE rencananya dipasang di ruas jalan arteri yang sering terjadi kecelakaan.

"Kita akan lanjutkan speeding camera ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri non tol, khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan terjadi pelanggaran batas kecepatan," kata Sambodo dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2022). 

Meski demikian, Sambodo belum dapat merinci lokasi mana saja yang akan dipasang kamera perekam kecepatan kendaraannya tersebut.

Mengingat, kata dia, pihaknya kini masih melakukan survei. Polisi saat ini juga masih fokus dalam mekanisme penerapan aturan tersebut.

Di mana pihak kepolisian, saat ini masih melaksanakan kajian legalitas terhadap alat bukti pelanggaran yang dihasilkan oleh sistem kamera tilang elektronik.

"Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apalah hasil capture kamera itu memenuhi legalitas standar sebagai alat bukti," ujarnya menjelaskan.

"Tentu ada standar-standar tertentu untuk meyakinkan hakim dan meyakinkan si pelanggar sendiri kalau dia melanggar batas kecepatan," imbuhnya.

Baca Juga: Bukannya Sombong, 10 Kendaraan Ini Terbebas Ganjil Genap dan One Way di Tol saat Mudik Lebaran, Loh

Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik speedcam di tujuh ruas tol di Jakarta pada 1 April 2022 lalu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU