Jabodetabek Lanjut PPKM Level 2, Cek Kembali Aturan di Mal, Tempat Ibadah hingga Resepsi
Update corona | 19 April 2022, 07:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih menerapkan PPKM level 2 hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Selama penerapan PPKM tiga pekan ke depan, pemerintah masih menerapkan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 di Indonesia.
Aturan teknis ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (18/4/2022).
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal menjelaskan dalam Inmendagri terbaru tersebut, tidak banyak aturan yang berubah di PPKM level 2.
"Perubahan pengaturan terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat," kata Safrizal dalam keterangan pers, Selasa (19/4).
Untuk mengtahui lebih lanjut, berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022:
Work From Office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di daerah level 2 diberlakukan maksimal 75 persen. Perlu diingat, WFO hanya bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Ingat! Pemerintah Imbau Halal Bihalal Lebaran Digelar Tanpa Makan dan Minum
Supermarket hingga Pasar Tradisional
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat.
Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Aturan tersebut juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Bedanya restoran dan kafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun yang masuk.
Bioskop
Bioskop di daerah level 2 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga: Terbaru! Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali: Level 3 Hanya Tersisa 2 Daerah
Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas.
Kegiatan Seni, Budaya hingga Olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Gym
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca Juga: Menkes: Anak dan Remaja di Bawah 18 Bisa Mudik Asal Sudah 2 Kali Vaksin
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV