> >

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei, Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Baru, Berlaku Hari Ini

Update corona | 19 April 2022, 05:34 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Andreas Fitri Atmoko)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Adapun PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 9 Mei 2022.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022, yang berlaku efektif mulai hari ini hingga tiga minggu ke depan.

Hal itu diutarakan Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal melalui keterangannya pada Selasa (19/4).

Safrizal menjelaskan dalam Inmendagri terbaru tersebut, tidak banyak aturan yang berubah di perpanjangan PPKM kali ini.

“Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," kata Safrizal.

"Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid19 di Indonesia,” ujarnya.

Adapun menurut pengaturan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, kata dia, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4.

Baca Juga: Menkes: Antibodi Masyarakat Naik Jadi 99,2 Persen, Kabar Baik untuk Mudik Lebaran

Sementara itu, jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU