Melimpah, Ini Rincian Lengkap THR dan Gaji ke-13 yang Diterima ASN 2022, Ada yang Rp24 Jutaan
Sosial | 18 April 2022, 21:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam PP tersebut memerinci apa saja yang diterima oleh para aparatur sipil negara (ASN) termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri hingga pensiunan PNS.
Selain itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 yang disalurkan melalui APBN ini.
Berikut beberapa hal yang diterima berdasarkan PP tersebut: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan THR untuk PNS dan TNI-Polri 2022
Sementara bagi pegawai yang masih berstatus sebagai CPNS hanya menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Namun tetap mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen seperti dijelaskan Presiden Joko Widodo.
Besaran THR dan Gaji 13
Seperti dilaporkan Kompas.com, Senin (18/4/2022), berikut rincian lengkap besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan para ASN.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural
- a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 24.134.000;
- b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 21.237.000;
- c. Sekretaris atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 18.340.000;
- d. Anggota kantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 18.340.000.
Baca Juga: Rincian THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun Ini, Berapa Besarannya untuk Tiap Golongan?
2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat:
- a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 19.939.000;
- b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 14.702.000;
- c. Eselon III/Pejabat Administrator, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 8.987.000;
- d. Eselon IV/Pejabat Pengawas, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 7.517.000.
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Sekolah Dasar-SMP
- a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 3.219.000;
- b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 3.613.000;
- c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.079.000;
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com