> >

Warga KTP Non DKI Bisa Daftar Program Mudik Gratis dari Pemprov DKI

Sosial | 18 April 2022, 14:32 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022 (Sumber: GALIH PRADIPTA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar baik bagi warga yang berdomisili di DKI Jakarta namun tidak ber-KTP Jakarta. Pasalnya, masyarakat dengan KTP non-DKI dapat mendaftar program mudik gratis dari Pemprov DKI. 

Kabid Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Yayat Sudrajat menjelaskan, program mudik gratis memang mengutamakan warga dengan KTP DKI Jakarta, namun, tidak mengkhususkan. 

"Kalau kami khususkan berarti warga KTP DKI saja (yang bisa daftar), ini kan mengutamakan untuk KTP DKI," kata Yayat saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/4/22). 

Baca Juga: Lebih dari Separuh Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Sudah Terpenuhi

Sehingga, kata dia, jika ada warga dengan KTP dari luar DKI Jakarta pihaknya akan tetap menerima selama kuota mudik gratis masih tersedia. 

"Kalau pun ada yang di luar KTP DKI tetap kami terima selama kuota masih (ada)," kata dia. 

Yayat mengatakan, sampai saat ini kuota kursi mudik gratis yang digelar Pemprov DKI Jakarta masih tersedia. 

Dari 11.680 kuota pemudik dengan 292 bus yang disediakan, kata Yayat, terisi sekitar 6.500 pemudik. 

"Belum full. Sampai saat ini dari kuota 11 ribu (untuk arus mudik), baru 6.500 (terisi)," kata Yayat.

Begitupula untuk kuota arus balik. Pemerintah provinsi menyediakan kuota total 8.000 pemudik yang terbagi dalam 200 unit bus. 

"(Total) kuota 19.680 (arus mudik dan balik), makanya belum penuh, baru terisi 6.000-an, jadi masih banyak," kata Yayat. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022

Diketahui, ada 17 kota dan kabupaten yang tersebar di wilayah Jawa dan Sumatra untuk tujuan mudik gratis pemprov dki Jakarta tahun ini. 

Daerah tujuan mudik itu yakni Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang, dan Malang.

Berikut Syarat Lengkap Ikut Mudik Gratis
1. Mudik gratis diutamakan bagi warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
2. Warga yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 3 atau booster
3. Warga yang melakukan perjalanan pergi dan kembali dari dan ke DKI Jakarta
4. Warga yang membawa sepeda motor wajib melampirkan STNK
5. Pendaftaran maksimal 4 orang per Kartu Keluarga (KK) dan 1 sepeda motor.
6. Melakukan pendaftaran secara online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau Whatsapp 08-123-188-5758.
7. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan melampirkan nomor ponsel yang aktif.
8. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR Code) untuk mendapatkan E-Ticket keberangkatan.
Lokasi verifikasi offline adalah di Dinas Perhubungan DKI Jakarta; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Jangan Sampai Terlewat!

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU