Warga KTP Non DKI Bisa Daftar Program Mudik Gratis dari Pemprov DKI
Sosial | 18 April 2022, 14:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar baik bagi warga yang berdomisili di DKI Jakarta namun tidak ber-KTP Jakarta. Pasalnya, masyarakat dengan KTP non-DKI dapat mendaftar program mudik gratis dari Pemprov DKI.
Kabid Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Yayat Sudrajat menjelaskan, program mudik gratis memang mengutamakan warga dengan KTP DKI Jakarta, namun, tidak mengkhususkan.
"Kalau kami khususkan berarti warga KTP DKI saja (yang bisa daftar), ini kan mengutamakan untuk KTP DKI," kata Yayat saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/4/22).
Baca Juga: Lebih dari Separuh Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Sudah Terpenuhi
Sehingga, kata dia, jika ada warga dengan KTP dari luar DKI Jakarta pihaknya akan tetap menerima selama kuota mudik gratis masih tersedia.
"Kalau pun ada yang di luar KTP DKI tetap kami terima selama kuota masih (ada)," kata dia.
Yayat mengatakan, sampai saat ini kuota kursi mudik gratis yang digelar Pemprov DKI Jakarta masih tersedia.
Dari 11.680 kuota pemudik dengan 292 bus yang disediakan, kata Yayat, terisi sekitar 6.500 pemudik.
"Belum full. Sampai saat ini dari kuota 11 ribu (untuk arus mudik), baru 6.500 (terisi)," kata Yayat.
Begitupula untuk kuota arus balik. Pemerintah provinsi menyediakan kuota total 8.000 pemudik yang terbagi dalam 200 unit bus.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV