Politikus Gerindra Desak Pengusaha untuk Bayar THR Tepat Waktu
Politik | 18 April 2022, 13:45 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendesak kepada seluruh pengusaha agar tepat waktu dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Alasan dia, agar pemulihan ekonomi Indonesia setelah dilanda badai Covid-19 bisa berjalan baik.
"Jumlah penerima sektor swasta tentunya lebih dari 8.8 juta. Artinya, kalau sektor swasta patuh membayar THR kepada pekerjanya, akan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II/2022 lebih optimal," kata Kamrussamad kepada Kompas TV, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Rincian THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun Ini, Berapa Besarannya untuk Tiap Golongan?
Politikus Partai Gerindra itu menyambut baik kebijakan pemerintah yang mulai kembali menggelontorkan THR serta gaji ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), meski besaran tunjangan hanya sebesar 50 persen
Kamrussamad menilai, pemberian THR yang lebih besar ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II tahun 2022.
"Saat ini di kuartal I, pertumbuhan ekonomi kita berada di kisaran 4,8 persen sampai 5 persen. Meski agak tertinggal dengan negara-negara G20 lainnya, namun dengan adanya kebijakan THR, gaji ke -13, dan tunjangan kinerja, pasti akan mendorong sekali pertumbuhan ekonomi kita di kuartal II nanti," ujarnya.
Menurut dia, adanya THR akan mendorong kontribusi dari elemen konsumsi. Sebab, konsumsi rumah tangga berperan setidaknya 54 persen dari total produk domestik bruto (PDB).
"Namun demikian, mesinnya akan lebih cepat lagi kalau sektor swasta juga memastikan pemberian THR kepada pekerjanya," katanya.
Baca Juga: Bolehkah THR Lebaran dalam Bentuk Parsel atau Barang? Ini Kata Kemnaker
Ia berharap pemerintah dapat menegakkan aturan pembayaran THR secara penuh oleh sektor swasta dan memastikan pengusaha patuh terhadap aturan.
"Gelombang mudik di lebaran ini momen yang baik untuk mendorong konsumsi yang masif. Jangan sampai tidak teroptimalkan karena pemerintah tidak mampu mengawasi kepatuhan para pengusaha dalam membayar THR," kata dia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV