> >

Sepanjang Dua Dekade, PPATK Terima 240 Juta Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Peristiwa | 18 April 2022, 13:52 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Peringatan 20 Tahun Gerakan  Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Istana Negara, Senin (18/4/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 240 juta laporan transaksi keuangan mencurigakan selama 2 dekade.

Hal tersebut diketahui setelah PPATK dalam bidang pencegahan mengimplementasikan aplikasi pelaporan electronic melalui aplikasi go anti money laundering atau Go AML.

Demikian Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Peringatan 20 Tahun Gerakan APU PPT, Istana Negara, Senin (18/4/2022).

“Hingga saat ini PPATK telah menerima sebanyak 240.394.155 laporan dari pihak pelapor,” ucapnya.

Ivan merinci 240 juta laporan tersebut terdiri dari laporan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, transaksi pembawaan uang tunai, transaksi penyedia barang dan jasa, transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri, hingga laporan penundaan transaksi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta PPATK Perhatikan 3 Hal Ini dalam Perangi Tindak Kejahatan Ekonomi

Dalam hal ini, sambung Ivan, PPATK telah melaksanakan 1.466 audit pengawas kepatuhan.

“Rata-rata jumlah laporan yang diterima oleh PPATK saat ini sudah mencapai sejumlah 45.000 transaksi per jam,” ujarnya.

Ivan lebih lanjut menyampaikan, sistem informasi penanganan terorisme atau sipendar yang saat ini telah diimplementasikan terbukti mampu meningkatkan percepatan penanganan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Terjadi perubahan landscape pada tahun 2021 dengan diperluasnya definisi penyidik TPPU sehingga mencakup penyidik tindak pidana asal, seluruh penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15 tahun 2021,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU